PT. Solid Gold Berjangka Cabang Lampung - "Ya tetap gratis semua. Hanya mengisi formulir saja untuk pengaktifan data," ujar Zuldan seusai acara penandatanganan MoU dengan 10 Badan Perkreditan Rakyat (BPR) yang menjadi anggota Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat (Perbarindo), di Hotel Aston Prority, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2016).
Selain itu, hal ini menindaklanjuti Perpres Nomor 112 Tahun 2013 yang menyebutkan bahwa mulai 1 Januari 2015 semua penduduk harus memiliki KTP elektronik. Namun, hingga saat ini masih ada sekitar 22 juta penduduk yang belum merekam data diri.
"Hasil kajian saya selama satu tahun ini menunjukan bahwa masih banyak penduduk kita (Indonesia) yang memiliki dua atau tiga KTP, atau bahkan lebih dari itu," kata dia.
"Nah, kalau menikah kan harus punya KTP. Jadi ya tidak bisa juga," tambah dia.
Zuldan mengatakan, penerapan sanksi ini dalam rangka menertibkan masyarakat terkait data penduduk.
"(Layanan) BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), SIUP (Surat Izin Usaha Pembangunan) tidak bisa, IMB (Izin Mendirikan Bangunan), izin perdagangan, izin perkapalan, dan lain-lain. Itu tidak bisa mendapat," kata dia.
Ia mengatakan, jika setelah waktu yang ditentukan itu warga tidak mendapatkan pelayanan publik, maka warga bisa melakukan perekaman data diri di Dinas Dukcapil setempat, bukan di kecamatan atau kelurahan.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zuldan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa perekaman (input) data yang dilakukan di Kantor Dinas Dukcapil di seluruh daerah tidak dipungut biaya.
Hal ini ditegaskan Zuldan sehubungan dengan rencana pemerintah yang akan memberlakukan sanksi administratif berupa tidak mendapatkan pelayanan publik bagi warga yang belum merekam data diri untuk pembuatan e-KTP. Sanksi ini berlaku setelah 30 September 2016.
Solid Gold
Selain itu, hal ini menindaklanjuti Perpres Nomor 112 Tahun 2013 yang menyebutkan bahwa mulai 1 Januari 2015 semua penduduk harus memiliki KTP elektronik. Namun, hingga saat ini masih ada sekitar 22 juta penduduk yang belum merekam data diri.
"Hasil kajian saya selama satu tahun ini menunjukan bahwa masih banyak penduduk kita (Indonesia) yang memiliki dua atau tiga KTP, atau bahkan lebih dari itu," kata dia.
"Nah, kalau menikah kan harus punya KTP. Jadi ya tidak bisa juga," tambah dia.
Zuldan mengatakan, penerapan sanksi ini dalam rangka menertibkan masyarakat terkait data penduduk.
"(Layanan) BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), SIUP (Surat Izin Usaha Pembangunan) tidak bisa, IMB (Izin Mendirikan Bangunan), izin perdagangan, izin perkapalan, dan lain-lain. Itu tidak bisa mendapat," kata dia.
Ia mengatakan, jika setelah waktu yang ditentukan itu warga tidak mendapatkan pelayanan publik, maka warga bisa melakukan perekaman data diri di Dinas Dukcapil setempat, bukan di kecamatan atau kelurahan.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zuldan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa perekaman (input) data yang dilakukan di Kantor Dinas Dukcapil di seluruh daerah tidak dipungut biaya.
Hal ini ditegaskan Zuldan sehubungan dengan rencana pemerintah yang akan memberlakukan sanksi administratif berupa tidak mendapatkan pelayanan publik bagi warga yang belum merekam data diri untuk pembuatan e-KTP. Sanksi ini berlaku setelah 30 September 2016.
Solid Gold