penyidik KPK memanggil Anggota DPR dari Frakisi Gerindra | PT. Solid Gold Berjangka Cabang Semarang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelisik keterlibatan Anggota DPR lainnya dalam kasus dugaan suap pengalokasian anggaran proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat agar masuk ke dalam APBN-P 2016 yang telah menjerat Anggota DPR dari Fraksi Demokrat, I Putu Sudiartana.
Untuk itu, penyidik KPK memanggil Anggota DPR dari Frakisi Gerindra, Wihadi Wiyanto untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. "Dia akan diperiksa untuk tersangka IPS (I Putu Sudiartana) dan YA (Yogan Askan)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2016).
Selain memeriksa politikus Gerindra tersebut, penyidik lembaga antirasuah juga akan memanggil seorang wiraswasta yakni Desiro Putra. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Putu dan Yogan. Sebelumnya, Yuyuk mengatakan bahwa pihaknya tengah membidik keterlibatan anggota dewan Senayan dalam kasus dugaan suap yang baru menjerat lima orang menjadi tersangka tersebut. Mengingat, Putu merupakan anggota dewan yang masuk dalam komisi hukum.
Sedangkan mengenai anggaran proyek jalan akan berurusan dengan Komisi V DPR. "Yang pasti, kami pasti akan mendalami keterangan-keterangan yang sudah diungkap oleh tersangka maupun saksi-saksi. Termasuk keterlibatan anggota DPR lain maupun anggota partai yang lain. Jadi masih didalami semua," kata Yuyuk beberapa waktu lalu.
KPK terus mengusut kasus dugaan suap pengalokasian anggaran proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat agar masuk di APBN-P 2016. KPK sendiri telah menjerat lima orang menjadi tersangka. Mereka yakni Anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana, Noviyanti selaku staf Putu di Komisi III, Suhemi yang diduga perantara, seorang pengusaha bernama Yogan Askan, serta Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Suprapto. Putu diduga menerima suap Rp500 juta.
Penyidik KPK juga berhasil menyita uang sebesar SGD40 ribu saat menangkap Putu yang juga merupakan Wakil Bendahara Umum Demokrat ini di rumah dinasnya. Suap tersebut diduga diberikan oleh dua pihak, yakni Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumbar, Suprapto dan seorang perantara yang diketahui sebagai pendiri Partai Demokrat Sumbar, Yogan Askan.
Untuk itu, penyidik KPK memanggil Anggota DPR dari Frakisi Gerindra, Wihadi Wiyanto untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. "Dia akan diperiksa untuk tersangka IPS (I Putu Sudiartana) dan YA (Yogan Askan)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2016).
Selain memeriksa politikus Gerindra tersebut, penyidik lembaga antirasuah juga akan memanggil seorang wiraswasta yakni Desiro Putra. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Putu dan Yogan. Sebelumnya, Yuyuk mengatakan bahwa pihaknya tengah membidik keterlibatan anggota dewan Senayan dalam kasus dugaan suap yang baru menjerat lima orang menjadi tersangka tersebut. Mengingat, Putu merupakan anggota dewan yang masuk dalam komisi hukum.
Sedangkan mengenai anggaran proyek jalan akan berurusan dengan Komisi V DPR. "Yang pasti, kami pasti akan mendalami keterangan-keterangan yang sudah diungkap oleh tersangka maupun saksi-saksi. Termasuk keterlibatan anggota DPR lain maupun anggota partai yang lain. Jadi masih didalami semua," kata Yuyuk beberapa waktu lalu.
KPK terus mengusut kasus dugaan suap pengalokasian anggaran proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat agar masuk di APBN-P 2016. KPK sendiri telah menjerat lima orang menjadi tersangka. Mereka yakni Anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana, Noviyanti selaku staf Putu di Komisi III, Suhemi yang diduga perantara, seorang pengusaha bernama Yogan Askan, serta Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Suprapto. Putu diduga menerima suap Rp500 juta.
Penyidik KPK juga berhasil menyita uang sebesar SGD40 ribu saat menangkap Putu yang juga merupakan Wakil Bendahara Umum Demokrat ini di rumah dinasnya. Suap tersebut diduga diberikan oleh dua pihak, yakni Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumbar, Suprapto dan seorang perantara yang diketahui sebagai pendiri Partai Demokrat Sumbar, Yogan Askan.
Anggota F-Gerindra Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Putu Sudiartana | PT. SOLID GOLD BERJANGKA CABANG SEMARANG
Wihadi akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap yang melibatkan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana.
"Diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran di DPR untuk alokasi Provinsi Sumatera Barat pada APBN-P tahun 2016," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis.
Selain Wihadi, penyidik KPK juga memanggil pengusaha Destrio Putra. Destrio akan diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka, yakni I Putu Sudiartana dan Yogan Askan.
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menyita 40.000 dollar Singapura dan bukti transfer Rp 500 juta yang diduga merupakan bagian dari suap kepada Putu.
Aliran dana Rp 500 juta yang dikirim lewat transfer bank juga menjadi pemicu penyidik KPK menelusuri aliran dana tersebut.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PartaiGerindra Wihadi Wiyanto dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (18/8/2016).
Ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni I Putu Sudiartana (anggota Komisi III DPR RI), Noviyanti (Sekretaris Putu), Suhemi (pengusaha), Yogan Askan (pengusaha), dan Suprapto (Kepala Dinas Prasarana, Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat).
Kasus ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan sejak Selasa (28/6/2016) malam.
Menurut KPK, mata uang asing beserta bukti transfer ditemukan di rumah Putu, di kompleks perumahan anggota DPR RI.
Setelah ditelusuri, uang itu ternyata dikirim oleh seorang pengusaha bernama Yoga Askan ke rekening Putu.
Operasi tangkap tangan ini berhubungan dengan rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat yang anggarannya berasal dari APBN-P 2016. Ada pun, nilai proyek tersebut mencapai Rp 300 miliar.
Solid Gold
"Diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran di DPR untuk alokasi Provinsi Sumatera Barat pada APBN-P tahun 2016," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis.
Selain Wihadi, penyidik KPK juga memanggil pengusaha Destrio Putra. Destrio akan diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka, yakni I Putu Sudiartana dan Yogan Askan.
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menyita 40.000 dollar Singapura dan bukti transfer Rp 500 juta yang diduga merupakan bagian dari suap kepada Putu.
Aliran dana Rp 500 juta yang dikirim lewat transfer bank juga menjadi pemicu penyidik KPK menelusuri aliran dana tersebut.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PartaiGerindra Wihadi Wiyanto dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (18/8/2016).
Ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni I Putu Sudiartana (anggota Komisi III DPR RI), Noviyanti (Sekretaris Putu), Suhemi (pengusaha), Yogan Askan (pengusaha), dan Suprapto (Kepala Dinas Prasarana, Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat).
Kasus ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan sejak Selasa (28/6/2016) malam.
Menurut KPK, mata uang asing beserta bukti transfer ditemukan di rumah Putu, di kompleks perumahan anggota DPR RI.
Setelah ditelusuri, uang itu ternyata dikirim oleh seorang pengusaha bernama Yoga Askan ke rekening Putu.
Operasi tangkap tangan ini berhubungan dengan rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat yang anggarannya berasal dari APBN-P 2016. Ada pun, nilai proyek tersebut mencapai Rp 300 miliar.
Solid Gold